Jangan Sampai Batal Berangkat, Pahami dan Patuhi Aturan Ini Saat Melakukan Perjalanan dengan Kereta Api

×

Jangan Sampai Batal Berangkat, Pahami dan Patuhi Aturan Ini Saat Melakukan Perjalanan dengan Kereta Api

Bagikan berita
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. Istimewa/Humasda KAI Divre II)
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. Istimewa/Humasda KAI Divre II)

b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(*)

Baca juga:

https://halonusa.com/etalase-daerah-kai-lakukan-ini-antisipasi-aksi-premanisme-di-yogyakarta/

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini