b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(*)Baca juga:
https://halonusa.com/etalase-daerah-kai-lakukan-ini-antisipasi-aksi-premanisme-di-yogyakarta/
Editor : Redaksi