Jelang Imlek, Menag Wanti-wanti Warga Konghucu

×

Jelang Imlek, Menag Wanti-wanti Warga Konghucu

Bagikan berita
Perayaan Imlek tahun 2019 lalu (Dokumentasi Halonusa.com, Halbert Caniago)
Perayaan Imlek tahun 2019 lalu (Dokumentasi Halonusa.com, Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti umat Konghucu untuk tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 yang masih membahayakan saat ini harus terus menjadi kewaspadaan bersama.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," katanya, Sabtu (29/1/2022).

Ia mengatakan, untuk panduan dalam melaksanakan protokol kesehatan, pihaknya telah mengaturnya dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Baca juga:

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," tandasnya.

Ia mengatakan, prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan, baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Kementerian Agama juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing. Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini