Jual Perempuan di Kamar Hotel, Mucikari Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Padang

×

Jual Perempuan di Kamar Hotel, Mucikari Dibekuk Tim Satreskrim Polresta Padang

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku mucikari (foto: istimewa)
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan pelaku mucikari (foto: istimewa)

HALONUSA.COM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang mucikari yang diduga memperjual belikan orang.

Penangkapan tersebut dilakukan di di dalam Kamar Hotel Benhur yang berada di Jalan Parak Kerambil I Nomor 11 Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat pada Senin 14 November 2022 sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan tersebut berawal saat tim Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi terkait tempat yang sering dijadikan untuk transaksi seksual.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata memang ada transaksi seperti laporan masyarakat tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, Selasa 15 November 2022.

Baca juga:

Setelah memastikan informasi tersebut benar, pihaknya langsung turun untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga sebagai mucikari.

"Kami langsung menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membekuk pelakunya," lanjutnya.

Saat sampai di lokasi, tim Satreskrim Polresta Padang mendapati pelaku sedang mencarikan tamu laki-laki hidung belang yang ingin berhubungan seksual dengan korban.

"Tim langsung mengamankan pelaku atas nama Dozan Maulana (20) di Kamar nomor 2006 beserta korban yang diperjual belikan," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu dan juga satu unit handpon android merek redmi note 5A.

"Tersangka akan diancam pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara," tutupnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini