Jual Sepeda Motor ke Polisi, Maling di Padang Dibekuk

×

Jual Sepeda Motor ke Polisi, Maling di Padang Dibekuk

Bagikan berita
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka maling motor
Tim Satreskrim Polresta Padang mengamankan tersangka maling motor

HALONUSA.COM - Menyamar sebagai pembeli sepeda motor hasil curian, tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuk seorang maling motor.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 7 Desember 2022 di daerah Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Penangkapan ini kami lakukan awalnya dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada yang akan menjual sepeda motor yang merupakan barang curian," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, salah seorang personel dari Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang menyamar sebagai pembeli.

Baca juga:

"Dengan salah seorang personel yang menyamar sebagai pembeli ini, kami berharap bisa memancing pelaku ini," lanjutnya.

Hal yang diharapkan pun terwujud. Pelaku dengan inisial AM (35) akhirnya muncul dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.

"Tim yang melihat dia datang itu langsung membekuk tersangka yang sudah seolah bertransaksi dengan personel yang menyamar," lanjutnya.

Setelah mengamankan tersangka, pihaknya langsung melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijualnya itu merupakan barang hasil curian.

"Setelah itu tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.

Tersangka itu akan diancam dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini