Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Bulan Ini

×

Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Bulan Ini

Bagikan berita
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM - Tunjangan insentif guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera dicairkan pada akhir bulan Juni 2022 ini.

Mentri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tunjangan tersebut akan diberikan secara bertahap.

“Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” jelas Menag di Jakarta, dilansir Padangkita.com, Minggu (19/6/2022).

“Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif,” sambungnya.

Baca juga:

Menurutnya, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Besarannya adalah Rp250 ribu per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini sedang cuci-cuci untuk enam bulan 16 ribu guru madrasah bukan PNS. Insentif ini merupakan bentuk pengakuan negara untuk para guru yang telah mengabdikan dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Gus Men.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

“Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” ujarnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini