HALONUSA.COM - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk penerbangan Internasional hanya bisa dilakukan pada enam Bandara saja.
Hal tersebut diatur dalam nstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 mengatur tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.
Disebutkan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik.
Berikut 6 Bandara yang ditunjuk tersebut:
1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali
4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;
Editor : Redaksi