Kaji Ulang Surat Edaran Prokes Walikota Padang, Simak Penjelasan Tokoh Gerakan Pemuda Ka'bah

×

Kaji Ulang Surat Edaran Prokes Walikota Padang, Simak Penjelasan Tokoh Gerakan Pemuda Ka'bah

Bagikan berita
Maidestal Hari Mahesa, Ketua DPC PPP Kota Padang dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina HIPMI dan Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kota Padang. | Dokumen Pribadi/Halonusa.com
Maidestal Hari Mahesa, Ketua DPC PPP Kota Padang dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pembina HIPMI dan Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kota Padang. | Dokumen Pribadi/Halonusa.com

HALONUSA.COM - Pasca Walikota Padang, Hendri Septa, Rabu (5/5/2021) berbicara tentang surat edaran (SE) terkait penerapan protokol kesehatan di Ibukota Sumatera Barat (Sumbar), tiba-tiba berbuah perbincangan hangat di tengah para pelaku usaha di Padang. Bahkan tidak hanya pelaku usaha mikro kecil menengah saja membincangkan isi aturan bernomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 yang terbit 4 Mei 2021.

Menurut Ketua PW Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Sumbar, Maidestal Hari Mahesa saat bincang-bincang bersama para pelaku usaha di Padang, Minggu (9/5/2021). Alangkah eloknya bila surat edaran walikota padang itu ditinjau ulang dan atau dibatalkan.

Ia memandang ada kerancuan bahkan dapat memutus mata rantai pendapatan para pelaku usaha yang saat ini baru memulai roda pencaharian dalam masa pandemi Covid-19 di Padang. Saudara pasti lihat itu SE-nya, saya melihat di poin ketiga.

"Ini fatal, karena membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, untuk pelakiu usaha rumah makan, restoran cafe, mall, dan usaha lainnya," ujar Esa, sapaan Maidestal.

Baca juga:

Baca juga: Abai Prokes Covid-19 di Pasar Manis Adipala, Petugas Sanksi Warga Push Up

Lantas ia berpendapat, bahwa surat edaran walikota padang itu memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Hal rancu lainnya, apakah surat edaran yang diterbitkan pemerintah kota melalui dan atau saran dari BPBD Kota Padang?

"Jangan-jangan pak walikota Hendri Septa menandatangani surat itu tanpa mempertimbangkan, tanpa adanya kajian dan atau beliau sendiri tidak melihat kondisi di lapangan," tanya Esa.

"Nah, apakah upaya itu telah dilakukan," sambung Maidestal, Wakil Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Kota Padang.

Maidestal mengajak masyarakat dalam memahami kondisi seiring dengan surat edaran walikota tersebut. Seakan-akan membungkam peraturan yang selama ini digaungkan.

Baca juga: Padang Zona Kuning Covid-19, Pemko Tidak Melarang Warga Berusaha

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini