Kakek 70 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Mentawai, Kabur ke Kutacane Aceh

×

Kakek 70 Tahun Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Mentawai, Kabur ke Kutacane Aceh

Bagikan berita
Pelaku rudapaksa bocah di bawah umur di Kepulauan Mentawai ditangkap di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. (Foto: Dok. Polres Kepulauan Mentawai)
Pelaku rudapaksa bocah di bawah umur di Kepulauan Mentawai ditangkap di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. (Foto: Dok. Polres Kepulauan Mentawai)

HALONUSA.COM - Seorang kakek berinisial EW, 70 tahun, ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh pada Sabtu (4/12/2021).

"Pelaku kabur ke kediaman keluarganya di sana," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra kepada Halonusa.com via pesan WhatsApp, Jumat (10/12/2021).

Donny menjelaskan, peristiwa rudapaksa yang dilakukan EW tersebut terjadi pada rentang bulan April hingga Mei 2021 lalu.

Baca juga:

"Pelaku melakukan aksi (rudapaksa) tersebut di kediamannya di kawasan Pulau Sipora," katanya.

Korban dan pelaku sejatinya tak memiliki hubungan darah. Namun, pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak sering mengantar barang dagangan orang tua korban saat kapal masuk.

"Jadi korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan orang tuanya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah," ungkap Donny.

Saat ini, sambung Donny, pelaku sudah ditahan di Polres Kepulauan Mentawai.

Hingga sekarang, kondisi korban baik dan berada di bawah perlindungan orang tuanya.

"Untuk korban sudah dilakukan penelitian dan pendampingan oleh Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kepulauan Mentawai," tuturnya. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini