Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

×

Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

Bagikan berita
Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater
Kamu Pengguna PayLater? Ini Cara Menghitung Denda Keterlambatan GoPayLater

HALOUSA.COM –  Sebagai pengguna GoPayLater, kamu harus tahu cara menghitung denda keterlambatan, agar biaya GoPayLater kamu tidak melebihi total jumlah transaksi.

Setiap pengguna layanan PayLater dalam setiap keterlambatan pembayaran tagihan akan berisiko dengan pengenaan denda bagi penggunanya.

Agar kamu tidak bingung dalam menghitung denda keterlambatan GoPayLater kamu yang nantinya dikenakan setiap bulannya.

Cara hitung GoPayLater dari Findaya adalah metode pembayaran yang merupakan bagian dari GoTo Financial.

Baca juga:

Sebagai acuan bagi kamu pengguna GoPayLater yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran .

Untuk mengetahui cara hitung denda keterlambatan GoPayLater secara lebih terperinci bisa kamu dapatkan dalam artikel di bawah ini.

Besaran denda GoPay PayLater adalah sebesar Rp 2.000 per hari.

Denda GoPay PayLater akan mulai diberikan setiap tanggal 6 di bulan berikutnya, bila pengguna tak segera membayarkan tagihan di hari terakhir setiap bulannya seperti yang telah ditentukan.

Bagi kamu yang menggunakan layan GoPay PayLater akan diberikan jangka waktu selama 5 hari untuk membayar semua tagihan sebelum dikenakan denda harian.

Bila kamu masih belum melakukan pembayaran pada tanggal 5 pukul 23:59:59 WIB di bulan berikutnya maka akan diberlakukan denda harian sebesar Rp2.000 dimulai dari tanggal 6.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini