Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang

×

Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang

Bagikan berita
Bea Cukai Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang merek Nikken yang berhasil digagalkan di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, (11/1/2022). (Foto: Aldevan/Halonusa)
Bea Cukai Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang merek Nikken yang berhasil digagalkan di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, (11/1/2022). (Foto: Aldevan/Halonusa)

HALONUSA.COM - Kantor Wilayah Bea Cukai Lhokseumawe gagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang merek Nikken di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Pengungkapan kasus tersebut saat tim gabungan patroli bersama petugas Bea Cukai melakukan sisir laut. Saat itu patroli melihat kapal sedang angkut rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Mochammad Munif mengatakan, rokok ilegal itu rencana mereka selundup ke pesisir wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lanjutnya penyelidikan serta penangkapan seiring informasi yang masuk ke Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Baca juga:

Menerima informasi dugaan awal kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.

"Setelah pemeriksaan kapal tersebut membawa muatan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) dengan merek “Nikken” dengan bungkus berwarna putih," kata Mochammad Munif.

Mochammad Munif lanjutnya, dari jumlah rokok hasil sitaan seharga Rp 6,6 miliar.

"Serta taksiran kerugian negara dari Cukai dan pajak rokok sebesar Rp 3.514.500.000," kata Mochammad Munif, Jumat (21/1/2022).

Selain menyita rokok ilegal juga mengamankan tersangka berinisial R, SB dan S.

Kemudian kapal dan mengangkut muatan menuju Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini