Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang

×

Kapal Nelayan Aceh Tertangkap Selundupkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Lhokseumawe: 3,3 Juta Batang

Bagikan berita
Bea Cukai Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang merek Nikken yang berhasil digagalkan di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, (11/1/2022). (Foto: Aldevan/Halonusa)
Bea Cukai Lhokseumawe memperlihatkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 3,3 juta batang merek Nikken yang berhasil digagalkan di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa, (11/1/2022). (Foto: Aldevan/Halonusa)

Ketiga tersangka tersandung Pasal 56 UUNo.39 Tahun 2007 jo UU No.11 tahun 1995 tentang cukai.

Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini