Kasus Mafia Tanah di Padang, Delfi dan Eko Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Kasus Mafia Tanah di Padang, Delfi dan Eko Dituntut 4 Tahun Penjara

Bagikan berita
Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus mafia tanah atau penipuan investasi tanah, Kamis (15/7/2021). (Foto: MA/halonusa)
Suasana sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus mafia tanah atau penipuan investasi tanah, Kamis (15/7/2021). (Foto: MA/halonusa)

Sementara itu, terdakwa Eko Posko Malla Asykar, juga dituntut sama dengan terdakwa Delfi yaitu empat tahun penjara. Terdawa Eko Posko Malla Asykar, juga mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Sidang yang dilakukan secara online dan diketuai oleh Asni Meriyenti yang  didampingi dua hakim anggota Khairulludin dan Ade Zulfiana Sari, menunda sidang dua minggu.

Dalam dakwaan disebutkan, awalnya pada tahun 2018 hingga 2019, bertempat di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saat itu, terdakwa Delfi Andri mengajak korban berinisial AS, untuk berinvestasi tanah di Kota Padang.

Lalu terdakwa Defli Andri mempertemukan korban dengan Eko Posko Malla Asykar, di Jakarta. Eko pun mengaku, dirinya kuasa hukum dari Lehar (almarhum) yang mana pemilik tanah dengan luas 765 hektar di Padang. Eko pun, menjelaskan kepada korban bahwa tanah tersebut, terdapat surat pendukung.

Tak lama kemudian, korban diajak oleh Defli Andri, melihat lokasi tanah. Selanjutnya dibuatlah, konsep surat jual beli dan terdakwa Eko Posko Malla Asykar, mengaku terhadap tanah,akan terbit sertifikat dan surat yang dikonsep sudah ditangani.

Tak beberapa lama kemudian, korban mengirim uang sebesar Rp20 miliyar dengan cara bertahap. Korban yang merasa curiga akhirnya melaporkan kepada polisi karena merasa ditipu. (ma)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini