Kasus Narkoba, Segini Kekayaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Utangnya Fantastis!

Kasus Narkoba, Segini Kekayaan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Utangnya Fantastis!
Polisi menggiring tersangka LE di Mapolres Solok Kota. (Foto: Istimewa)
HALONUSA.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Lucki Efendi alias LE, ditangkap oleh polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria berusia 30 tahunan tersebut diduga menyimpan dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia ditangkap pada Selasa 10 Januari 2022, sekitar pukul 00.15 WIB di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Lantas, berapa harta kekayaan Lucki Efendi yang merupakan kader Partai Demokrat tersebut?

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Lucki Efendi tercatat hanya Rp2.319.000.

Data LHKPN tersebut disampaikan pada 1 April 2022 untuk periode tahun 2021.

Pada laporan tersebut, tidak tercatat ada harta dalam bentuk tanah dan bangunan.

Tercantum dalam laporan tersebut, Lucki Efendi memiliki harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin senilai Rp450 juta.

Nilai tersebut dihitung dari mobil Toyota Fortuner SUV tahun 2016 miliknya senilai Rp450 juta, yang merupakan hadiah.

Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp20 juta. Kemudian ada juga kas atau setara kas sebesar Rp7 juta.

Jika ditotal, maka harta kekayaan Lucki Efendi sebesar Rp477 juta.

Hanya saja, dalam laporan tersebut, Lucki Efendi tercatat memiliki utang dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp474 juta.

Jika harta kekayaan Lucki Efendi dikurangi dengan jumlah utang, maka total harta kekayaannya hanya tersisa sebesar Rp2.319.000.

Ditangkap Kasus Narkoba


Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Lucki Efendi (LE) diamankan Satreskrim Polres Solok Kota, Selasa 10 Januari 2022.

“Ya, tadi malam kami amankan pukul 00.15 WIB di Jorong Pasa Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok,” kata Kapolres Solok Kota, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia.

Ia mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa inisial LE tersebut merupakan pengguna narkoba.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait informasi itu,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya memastikan bahwa pelaku memang benar menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

“Tim langsung mencari tahu keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di Jalan Raya di lokasi tersebut,” lanjutnya.

Ia mengatakan, saat diamankan, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan petugas langsung melakukan penggeledahan.

“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,” lanjutnya.

Setelah tim mendapatkan barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan mobil merk Honda Civic warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1735 HE,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku akan diancam dengan pasal 112, Jo 114, Jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Berita Lainnya

Index