HALONUSA.COM – Polisi mengungkap kasus rudapaksa yang terjadi di dua kawasan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Bahkan mirisnya, korban belum dewasa tersebut diketahui ada yang sudah hamil hingga melahirkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Perwira Unit (Panit) 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Ipda Rini Angraini.
“Pelaku berjumlah dua orang, warga Padang,” kata Rini dalam konfrensi pers, Jumat (3/12/2021).
Dia menjelaskan, pelaku pertama berinisial RA, 19 tahun, warga Kecamatan Pauh, Kota Padang dengan korban berusia 17 tahun.
“Kejadian itu pada bulan April 2021 lalu, modusnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke rumah kosong,” ungkap Rini.
Akibat tindakan rudapaksa tersebut, katanya, korban saat ini sudah hamil dengan usia kandungan masuk tujuh bulan.
“Pelaku sudah kami tahan sejak 28 November lalu,” katanya.
Kemudian, kasus serupa juga menimpa seorang bocah 16 tahun. Pelakunya seorang mahasiswa berinisial A, 24 tahun.
“Untuk kasus ini, korban sudah melahirkan anak perempuan, usianya tiga bulan,” ucap Rini.
Rini menyebut, kasus tersebut terjadi pada bulan November 2020 silam.
Pelaku, katanya, sudah berulang kali melakukan rudapaksa terhadap korban, namun tak bertanggung jawab.
“Mulanya mereka pacaran, kemudian terjadilah hubungan layaknya suami istri hingga korban hamil,” katanya.
Meskipun A berpacaran dengan korban, polisi tetap menjeratnya dengan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur.
“Dari kami sendiri, ada 17 kasus rudapaksa yang kami tangani, itu Polda Sumbar, belum masuk untuk tingkat Polres,” tuturnya. (*)