Pria berinisial P (30) warga Kota Pariaman ini dibekuk tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pariaman.
Penangkapan tersebut berawal saat tim Satres Narkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka merupakan seorang pengedar narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian mendapati bahwa tersangka memang seorang pengedar narkoba.
"Saat kami lakukan penangkapan, tersangka sedang bermain Higgs Domino di lokasi penangkapan," kata Kasatres Narkoba Polres Pariaman, IPTU Nofridal seperti dikutip dari Katasumbar.
Kepada polisi, ia mengaku uang hasil jualan narkoba itu ia gunakan untuk membeli chip Higgs Domino.
“Ia ditangkap di Pasar Rakyat Pariaman,” lanjutnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan delapan paket Sabu-Sabu siap edar. Nofridal menjelaskan, saat ditangkap, P baru menjual satu paket.
“Hasil jualannya ia gunakan untuk beli chip,” katanya.
“Saat itu juga dia langsung kami ciduk. Barang bukti juga kami amankan dari pelaku,” lanjutnya.
Terkait pengembangan, Satnarkoba Pariaman telah mengantongi satu nama pihak lain yang terlibat.
“Ada satu DPO kami yang lari. Dia berhubungan dengan pelaku ini,”tutupnya.