HALONUSA.COM - Sat Reskrim Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria paruh baya yang kedapatan menjual judi togel.
Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu warung yang berada di Korong Batang Tapakis, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang pada Selasa.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Agustinus Pigai mengatakan, tersangka berinisial SR alias Ujang (63).
"Penangkapan tersebut berawal saat tim obsenal saat resmi Polres Padang Pariaman sedang melakukan patroli rutin
di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dan mendapat informasi terkait aktivitas perjudian," katanya.
Di TKP, katanya, polisi menemukan pelaku tengah menjual angka judi togel dengan cara melakukan pemasangan angka si
pembeli dengan kertas ceki atau kertas koa kertas rokok dan telepon seluler yang kemudian dilanjutkan dengan mengirim pesan kepada Bandar di atasnya.
"Saat ditangkap pelaku tidak dapat berkelit dan mengakui semua perbuatannya," katanya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp120.000, 11 lembar kertas ceki bertuliskan angka pembeli, 2 unit ponsel, serta satu buah pulpen.
"Pelaku beserta barang bukti tersebut di gelandang ke Mapolres Padang Pariaman guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)