Kedudukan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Digoyang, Warga Demo Gubernur

×

Kedudukan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar Digoyang, Warga Demo Gubernur

Bagikan berita
Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berunjuk rasa di depan kantor Gubenur Sumatera Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Senin (15/3/2021) mendesak gubernur menyurati Kemendagri untuk memberhentikan Rusma Yul Anwar sebagai bupati Pesisir Selatan.
Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan berunjuk rasa di depan kantor Gubenur Sumatera Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Senin (15/3/2021) mendesak gubernur menyurati Kemendagri untuk memberhentikan Rusma Yul Anwar sebagai bupati Pesisir Selatan.

HALONUSA.COM - Pascapelantikan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar bersama para kepala daerah di Sumatera Barat (Sumbar) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi, Jumat (26/2/2021). Kini posisi Rusma Yul Anwar digoyang lewat unjuk rasa di depan kantor gubernur Sumatera Barat, Senin (15/3/2021).

Para demonstran mengatasnamakan masyarakat Pesisir Selatan meminta Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memberhentikan Rusma Yul Anwar sebagai bupati mereka.

Para pengunjuk rasa tidak ingin pemimpin seperti dia di daerah mereka, karena tersandung kasus atau sedang dalam proses hukum.

Baca juga: MA Menolak Kasasi Bupati Rusma Yul Anwar yang Baru Saja Dilantik Sebagai Kepala Daerah

Baca juga:

Salah satu alasannya karena Rusma Yul Anwar diduga telah melakukan perusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh.

Bahkan keputusan pengadilan negeri memutuskan Rusma menjalani hukuman satu tahun penjara, dan atau membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar sendiri telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung meskipun kasasi tersebut ditolak.

Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan Alihkan Sebagian Dana RPJMD, Rusma Yul Anwar: Pahami Kondisi dan Berlapang Dada

Penolakan itu permohonan kasasi terdakwa Rusma Yul Anwar tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id, Rabu 24 Februari 2021.

Dengan berkas bernomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manaö, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan DR Sofyan Sitompul.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini