Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Abaikan Amanat UUD 1945?

×

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Abaikan Amanat UUD 1945?

Bagikan berita
Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Internet)
Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Internet)

HALONUSA.COM - Kuasa Hukum seorang Tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Pengancaman di Kabupaten Pesisir Selatan menilai Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah mengabaikan amanat Undang-undang Dasar 1945.

"Menurut kami, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah mengabaikan amanat Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945," kata Kuasa Hukum Tersangka atas nama Subur (77) yang diduga melakukan pengancaman, Fajar.

Tidak hanya itu, menurutnya, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan juga mengabaikan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 dan Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami menyatakan hal ini karena saat kami berkunjung ke tempat penahanan klien kami ini, sangat jauh dari standar yang ditentukan oleh Undang-undang," lanjutnya.

Baca juga:

Menurutnya, Tempat Penahanan Kakek Sabur jauh dari standar Rumah Tahanan untuk Lansia seperti yang diamanatkan Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018.

"Di sel tersebut tidak ada sarana untuk mendukung perlakuan khusus bagi tahanan atau Narapidana Lanjut Usia seperti yang diamanatkan dalam Pasal 8 Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018," lanjutnya.

Ia mengatakan, perlakuan khusus tersebut berupa sarana dan prasarana seperti kursi roda, jalan ramp, toilet duduk, akses ke, dari, dan di dalam bangunan, pegangan tangan pada tangga, dinding dan kamar mandi dan tanda peringatan darurat atau sinyal.

"Kami meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang telah kami kirim pada hari Selasa, 23 November 2021, untuk mengevaluasi kembali Permohonan kami supaya tidak dilakukan penahanan Terhadap Kakek Sabur dan Menindak Oknum-oknum Kejaksaan dinilai tidak memiliki kepekaan dan telah mengabaikan Korps Adhyaksa," tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini