"Status dugaan korupsi di BMCKTR Sumbar dinaikkan dari penyelidikan kepada penyidikan setelah adanya temuan dari BPK RI," kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto, Rabu (30/3/2022).
Ranu Subroto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) dengan nilai kontrak mencapai Rp 31,073 miliar.
Ranu mengeklaim bahwa penyidik menemukan rekanan yang menggunakan produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
"Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden menggunakan produk dalam negeri," ungkapnya.
Baca juga: Ini Kasus dan Pasal Menjerat Eks Kepala Bappeda Mentawai yang Buron 12 Tahun
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan.
"Kami juga akan kejar kemana aliran uang yang diterima pihak terkait," ucap Therry.
[caption id="attachment_30403" align="alignnone" width="533"]

Sejauh ini, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang dari unsur terkait. "Pemeriksaan saksi akan dilakukan pada minggu depan," ujarnya.
Baca juga: Oknum Perangkat Nagari di Padang Pariaman Gugat Kejati Sumbar
Meski demikian, Kejari Padang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, meski sudah ditemukan unsur kerugian negara.
"Kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," imbuhnya. (*)