Kejari Padang Tahan 2 Tersangka Korupsi KONI Padang, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar

Kejari Padang Tahan 2 Tersangka Korupsi KONI Padang, Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Tersangka korupsi dana hibah KONI Padang dibawa tim Kejari Padang ke Rutan Anak Air Kelas IIB dan ditahan selama 20 hari ke depan. (Foto: Dok. Istimewa)
HALONUSA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun anggaran 2018-2020.

Dua tersangka yang berinisial DS, Wakil Ketua 1 KONI Padang dan N, Wakil Bendahara II. Mereka diserahkan pada Rabu (18/5/2022) pagi.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang karena perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.

"Satu tersangka berinisial AS saat ini sedang sakit dan ada surat keterangan dari dokter, sehingga dipanggil ulang," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kejari Padang, Budi Sastera.

Sementara itu kuasa hukum N, yaitu Putri Deyesi Rizki, mengatakan, bahwa kliennya sabar dan tabah dalam menjalani perkara hukum yang sedang dijalani.

"Saya sebagai kuasa hukum tersangka telah memberikan pemahaman hukum. Jadi pada intinya, kami hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Hasil audit sementara beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp3.099.000.000.

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.

Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000.

Kemudian, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Kemudian, tanggal 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12/2022) lalu, Kejari Padang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Eks Ketua KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Lainnya

Index