Kembali Bekuk Pelaku Judi Online di Padang Pariaman, Ini Daftar Pelaku dan Penjelasan Polisi

×

Kembali Bekuk Pelaku Judi Online di Padang Pariaman, Ini Daftar Pelaku dan Penjelasan Polisi

Bagikan berita
Barang bukti yang diduga berasal dari judi online yang diungkap polisi di Kabupaten Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)
Barang bukti yang diduga berasal dari judi online yang diungkap polisi di Kabupaten Padang Pariaman. (Foto: Dok. Polres Padang Pariaman)

HALONUSA.COM - Polisi kembali menangkap satu pelaku terbaru kasus dugaan perjudian di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Teranyar, polisi menangkap A, 50 tahun di sebuah warung kawasan Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (8/8/2022) pukul 16.00 WIB.

"Pelaku diduga menjual permainan judi jenis toto gelap (togel) online," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigai, Selasa (9/8/2022).

Agustinus mengatakan, melakukan memasang angka dari pemesan melalui telepon seluler (ponsel) miliknya.

Baca juga:

"Aksinya tersebut terungkap usai kami mendapatkan laporan masyarakat dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut," katanya.

Baca juga: Sejumlah Orang Terlibat Perjudian di Padang Pariaman, Sijunjung dan Agam, Salah Satunya Oknum ASN

Saat ditangkap, pelaku yang biasa disapa Eri Garin tersebut tak bisa mengelak. Dari pelaku, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp76 ribu dari berbagai pecahan.

Kemudian, tiga buku prediksi dan rekap catatan angka pembeli, satu telepon seluler (ponsel) serta satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penyakit Masyarakat

Bukan kali ini Polres Padang Pariaman menangkap pelaku perjudian berbagai jenis.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini