Kemenkes Tidak Bayarkan Tagihan RS Sebesar Rp2,42 Triliun, Kenapa?

×

Kemenkes Tidak Bayarkan Tagihan RS Sebesar Rp2,42 Triliun, Kenapa?

Bagikan berita
Ruang rawat dan tempat tidur pasien Covid-19-Ilustrasi-Reuters
Ruang rawat dan tempat tidur pasien Covid-19-Ilustrasi-Reuters

HALONUSA.COM - Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menyatakan tidak bisa membayarkan beberapa tagihan penanganan pasien Covid-19 tahun 2021.

Tagihan yang tidak bisa dibayarkan tersebut diketahui berjumlah Rp2,42 triliun yang merupakan tagihan dari beberapa Rumah Sakit di Indonesia.

"Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluwarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah.

Menurutnya, Kemenkes mendapatkan tagihan pada 31 Januari 2022 lalu sebanyak Rp90,20 triliun dari seluruh Rumah Sakit yang bekerja sama dalam penanganan Covid-19 tahun 2021.

Baca juga:

"Sudah dibayarkan Rp 62,68 triliun dan sisanya Rp 25,10 triliun," lanjutnya.

Ia mengklaim, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran tunggakan klaim yang tersisa.

Meskipun begitu, ia tak memungkiri akan bertambahnya tunggakan karena layanan RS terhadap pasien Covid-19 tahun 2021 baru sepenuhnya ditutup pada 1 Maret 2022.

"Kita ingatkan kepada pihak rumah sakit jangan terlambat untuk pemasukan klaim. Karena akan kedaluarsa pada 1 Maret 2022. Ini kita ingatkan terus agar tak terlambat," ujarnya.

Ia meminta RS untuk kooperatif merampungkan dan melengkapi administrasi pengajuan klaim.

“Ada upaya-upaya percepatan yang kami lakukan untuk bisa segera membayar klaim tahun 2021,” tutupnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini