Kenapa Direktur PT LIB Ditetapkan Tersangka? Kapolri Sampaikan Hal Ini

×

Kenapa Direktur PT LIB Ditetapkan Tersangka? Kapolri Sampaikan Hal Ini

Bagikan berita
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita|Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita|Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita

HALONUSA.COM - Kepolisian menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita  atas dugaan kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jemdral Polidi Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan nama-nama yang tersandung kasus tersebut.

Kapolri menyatakan ada enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dimana tiga orang merupakan dari unsur sepak bola dan tiga lainnya dari Kepolisian.

Menurut Kapolri dalam penyampaiannya, Direktur PT LIB ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya mengindikasikan tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga:

Hal tersebut berkaitan dengan verifikasi yang dilakukan oleh di Stadion Kanjuruhan terakhir kali dilaksanakan pada tahun 2020 dan sebelum Liga 1 BRI 2022 dimulai, tidak dilakukan lagi verifikasi lapangan.

"Kami melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Kapolri.

Tiga orang tersangka dari unsur sepak bola itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, serta Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Lalu tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain itu kepolisian juga sempat memeriksa 31 personel Polri, hasilnya, 20 orang dinyatakan sebagai terduga pelanggar kode etik.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini