Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?

Kenapa Kawin Sasuku Dilarang di Minangkabau?
ilustrasi kawin sasuku
HALONUSA.COM - Kawin sasuku atau menikah dengan psangan yang sukunya sama, adalah hal yang tidak boleh dilakukan di Mianangkabau.

Kenapa hal tersebut dilarang? Tentunya para pendahulu di Minangkabau telah memiliki beberapa alasan untuk membuat aturan tersebut.

Berikut adalah alasan mengapa Kawin Sasuku atau menikah satu suku dilarang di Minangkabau.

1. Mempersempit Pergaulan

Orang yang sesuku adalah orang-orang yang sedarah, mempunyai garis keturunan yang sama yang telah ditetapakan oleh para tokoh dan ulama Minangkabau yang terkenal dengan kejeniusannya.

“Ibaraiknyo cando surang se mah Laki-laki nan ‘Iduik’ atau cando surang se mah padusi nan kambang”.

2. Menciptakan Keturunan yang Tidak Berkualitas

Ilmu kedokteran mengatakan keturunan yang berkualitas apabila si keturunan dihasilkan dari orang tua yang tidak mempunyai hubungan darah sama sekali.

Adapun keturunan yang terlahir akibat hubungan darah yang sama akan mengalami kecacatan fisik dan keterbelakangan mental (akibat genetika).

3. Mengganggu Psikologis Anak

Psikologis anak akan terganggu akibat perlakuan rasis dan dikucilkan teman-teman sebayanya bahkan orang sekampung. Hal ini mengingat tidak dianggapnya orang tua di dalam kaum kerabat dan masyarakat.

4. Kehilangan Hak Secara Adat

Pasangan yang menikah sesuku akan dikucilkan oleh sukunya, tidak dibenarkan duduk di dalam sukunya dan juga tidak diterima oleh suku-suku lain di wilayah atau luhak (daerah).

Bahkan, bekas tempat duduk mereka akan dicuci oleh masyarakat, ini menggambarkan betapa buruknya mereka di mata masyarakat. Lelaki yang melakukan kesalahan hilang hak memegang jawatan ( menjunjung sako) yang terdapat dalam sistem Adat Perpatih.

Sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka suku. Pasangan terlibat “diperbilangkan” sebagai, Laksana buah beluluk, Tercampak ke laut tidak dimakan ikan, Tercampak ke darat tidak dimakan ayam.

5. Membawa Kerugian Materi

Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku.

Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri. Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri.

Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat ‘menyembah’ semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.

Berita Lainnya

Index