Kepala Satpol PP Padang dari Masa ke Masa, Sejarah, Tugas dan Wewenang

×

Kepala Satpol PP Padang dari Masa ke Masa, Sejarah, Tugas dan Wewenang

Bagikan berita
Kepala Satpol PP Padang dari masa ke masa. (Foto: Dok. Humas)
Kepala Satpol PP Padang dari masa ke masa. (Foto: Dok. Humas)

HALONUSA.COM - Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Daerah membutuhkan 'pasukan' yang mampu mengejawantahkan setiap kebijakan ke masyarakat.

Tujuannya, agar setiap kebijakan tersebut berjalan dengan baik, tanpa hambatan berarti. Setiap daerah memiliki aturan tersendiri yang kemudian disebut Peraturan Daerah (Perda).

Untuk mengeksekusinya, pemerintah di daerah biasanya memiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2018, Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Baca juga:

Kemudian, mereka diberi tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Satpol PP bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tingkat Provinsi.

Kemudian, bertanggung jawab kepada Bupati dan Wali Kota melalui Sekda untuk tingkat Kabupaten dan Kota.

Sejarah Awal

Pada masa penjajahan Belanda, terutama sejak organisasi perdagangan yang disebut VOC, Satpol PP mulai didirikan di bawah Gubernur Jenderal Batavia, Pieter Both.

Both merasa memerlukan kesatuan yang bertugas untuk menjaga ketentraman dan ketertiban penduduk karena pada waktu itu, Batavia mendapatkan serangan dari penduduk lokal dan tentara Inggris.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini