"Terakhir, kerugian negara untuk menggaji dan tunjangan jabatan seorang pensiunan ASN menjadi Plh Sekda mencapai kurang lebih Rp500 juta," ungkapnya.
Dalam empat kasus tersebut, Dodi sangat menyoroti persoalan reklamasi Danau Singkarak.
Pasalnya, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut merupakan PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro yang diketahui perusahaan milik keluarga Epyardi Asda.
"Saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak," kata Dodi.
https://halonusa.com/kpk-duga-sejumlah-pihak-lakukan-pelanggaran-reklamasi-di-danau-singkarak/
Bahkan, sambung Dodi, kedua perusahaan tersebut telah diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat empat bulan sejak surat keputusan pengenaan sanksi administratif pada 28 Januari 2022 ditandatanganinya."Namun setelah komitmen tersebut berjalan selama empat bulan, tepatnya di tanggal 28 Mei 2022 lalu, kondisi saat ini di kawasan reklamasi tersebut masih belum tuntas," sambungnya.
Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kata Dodi, potensi kerugian negara di sektor lingkungan akibat reklamasi yang diduga tanpa izin itu mencapai Rp3,3 miliar.
Rincinya, biaya kerugian ekologis Rp1,2 miliar, ekonomi Rp952 juta, dan lingkungan Rp1,2 miliar.
Potensi kerugian tersebut juga tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 7 tahun 2014 tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
Editor : Redaksi