Ketua LKAAM: Menag Diharamkan Injakkan Kaki di Tanah Minang

×

Ketua LKAAM: Menag Diharamkan Injakkan Kaki di Tanah Minang

Bagikan berita
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra dan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa Putra dan Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati. (Foto: Dok. Humas Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar mengharamkan Mentri Agama menginjakkan kaki di Tanah Minangkabau.

"Saya haramkan Mentri Agama ini menginjakkan kaki di tanah Minangkabau ini," katanya saat diwawancarai di Kantor LKAAM Sumbar, Kamis (24/02/2022).

Ia mengatakan bahwa pernyataan dari Mentri Agama tersebut telah menyakiti hati masyarakat yang beragama Islam.

"Sumatera Barat ini daerah yang mayoritas Islam dan kami menjunjung Adat Basandi Syarak, Syarak basandi kitabullah," katanya.

Baca juga:

Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Mentri Agama tersebut.

"Kami sangat menyayangkan hal tersebut dan kami harap Presiden mencopot mentri yang satu ini," katanya.

Sebelumnya, Mentri Agama, Yaqud Cholil Qoumas menyatakan bahwa suara adzan harus diatur maksimal 100 desibel.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini