Kebijakan itu karena aktivitas KKB di Papua kerap melakukan pelanggaran tindak pidana, seperti pembunuhan dan kekerasan secara masif dan brutal.
"Sejatinya Papua bagian dari Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat, baik secara Internasional, hukum maupun politik," kata Marsudi Syuhud, Kamis (2/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Dianggap Berhasil Tekan KKB Papua, Ini Kata Guspardi Gaus
"Ketika ada yang mencoba mengganggu perjalanan demokrasi, hukum, politik di Papua maka pemerintah Indonesia wajib menyelesaikannya,” tegas Marsudi Syuhud.
Munculnya gangguan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menurut Marsudi Syuhud, sudah menjadi bagian dari tugas pemerintah dalam menyelesaikannya.
Baca juga: KKB Serang Pesawat Misionaris di Papua, Tokoh Masyarakat:: Khawatir Bagian Seperatisme
“Saya sampaikan tidak semua warga Papua itu teroris, teroris itu sifatnya hanya pribadi saja, yakni, mereka yang melakukan berbagai tindakan kejahatan dan aksi teror di Papua,” ungkap Marsudi Syuhud.
Dengan menurunkan TNI, Polri memburu para pelaku teror di Papua demi keamanan dan kenyamanan masyarakat dari aksi-aksi kejahatan dan teror yang dilakukan KKB di Papua, langkah pemerintah harus diapresiasi.
"Kita ucapkan apresiasi untuk pemerintah. Kehadiran TNI- Polri telah memberikan rasa aman bagi masyarakat Papua dan berhasil menekan tindak kejahatan yang dilakukan oleh KKB" kata Marsudi.
Menurutnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah berusaha membuat berbagai terobosan dan langkah untuk mengubah masyarakat Papua ke arah yang lebih maju.
Seperti memberi keleluasaan bagi pemerintah Papua untuk mengurus anggaran, pemerintahan dan lainnya. Bahkan Alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) pun mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen. Meski demikian, anggaran tentu harus diawasi, sama dengan pemerintah daerah lainnya. Sehingga, dana yang diberikan tersebut benar-benar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat Papua. (tan)