HALONUSA.COM - Komisi Informasi menilai, pelayanan informasi publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Barat (Sumbar) dinilai belum menjadi prioritas.
Pasalnya, dari 55 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, baru empat yang menyerahkan laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Empat OPD tersebut yakni, Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Kota Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi.
Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari mengatakan, Badan Publik wajib melaporkan pelayanan informasi.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2022.
"Badan publik wajib memberikan laporan ke KI setelah 3 bulan sesudah tahun berjalan," katanya.
Tanti menyebutkan, dari 394 lebih badan publik yang ikut Monev KI Sumbar, baru 89 yang menyerahkan pada tahun 2021.Kategori yang paling patuh UU KIP adalah Bawaslu, dan yang paling tidak patuh adalah BUMN dan BUMD.
"Penyerahan laporan layanan informasi ini akan berkaitan dengan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) KI Sumbar tahun 2022," katanya.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Adrian Tuswandi meminta Gubernur Sumbar dan Sekretaris Daerah (Sekda) mengevaluasi kepatuhan OPD dalam KIP.
Editor : Redaksi