KI Sumbar Sidangkan Lagi Sengketa BUMN dalam Gugatan Keterbukaan Informasi

×

KI Sumbar Sidangkan Lagi Sengketa BUMN dalam Gugatan Keterbukaan Informasi

Bagikan berita
Sidang gugatan keterbukaan informasi terhadpa BUMN dan BUMD Sumbar di KI Sumbar. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)
Sidang gugatan keterbukaan informasi terhadpa BUMN dan BUMD Sumbar di KI Sumbar. (Foto: Dok. PPID KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) kembali menyidangkan lagi dua kasus gugatan keterbukaan informasi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah sebelumnya PT Pelindo II, PT Angkasa Pura II Cabang BIM dan PLN Unit Induk Wilayah Sumbar, kali ini giliran PT Semen Padang dan satu BUMD, Bank Nagari yang berhalangan hadir.

Sidang gugatan terhadap dua badan publik tersebut diketuai oleh Arif Yumardi (Bank Nagari) dan PT Semen Padang dipimpin langsung oleh Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Panitera Pengganti KI Sumbar, Tiwi Utami mengatakan, badan publik itu disengketakan oleh Leon Agusta Institute. Namun, dua lembaga terakhir yang dipanggil tidak bisa hadir.

Baca juga:

"Termohon dari Bank Nagari tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut, sementara pihak PT Semen Padang menginformasikan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Halonusa.com, Selasa (31/8/2021).

Ketua Sidang gugatan terhadap Bank Nagari, Arif Yumardi mengatakan, terdapat ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal di setiap sengketa, yakni ketika kompetensi relatif, absolut, legal standing pemohon dan termohon terpenuhi.

"Serta jangka waktu yang pas, maka pada pasal 29 Peraturan KI tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner berkewajiban meminta para pihak (bertikai) menempuh (jalur) mediasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Sidang untuk PT Semen Padang, Nofal Wiska menyebut, pada pasal tersebut, Komisioner KI bisa meneruskan sidang hingga putusan jika dua kali termohon tidak hadir.

"Jika pada persidangan kedua termohon tidak hadir juga, maka kami bisa melanjutkan hingga ke putusan, lain hal jika pemohon yang tidak hadir, maka gugatan itu otomatis gugur," katanya.

Sementara itu, Komisioner KI yang lain, Adrian Tuswandi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh Leon Agusta Institute adalah mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan, baik BUMN atau BUMD di Sumbar.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini