Kirik!!! Adik Rudapaksa Kakak Kandung Sebanyak Lima Kali, Polres Nias: Terancam 20 Tahun Penjara

×

Kirik!!! Adik Rudapaksa Kakak Kandung Sebanyak Lima Kali, Polres Nias: Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan berita
Polres Nias Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers, Selasa 23 November 2021, terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan remaja kakak-adik kandung hingga hamil 6,5 tahun.(foto: Dokumen Polres Nias/Halonusa)
Polres Nias Sumatera Utara (Sumut) menggelar konferensi pers, Selasa 23 November 2021, terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan yang dilakukan remaja kakak-adik kandung hingga hamil 6,5 tahun.(foto: Dokumen Polres Nias/Halonusa)

HALONUSA.COM - Peristiwa pelecehan seksual terhadap perempuan terjadi di Nias, Sumatera Utara (Sumut). Seorang adik tega merudapaksa kakak kandung hingga hamil 6,5 bulan. Satreskrim Polres Nias mengungkap kasus itu dan menangkap pelaku SN (15 tahun).

Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting mengatakan, terduga pelaku SN merupakan adik korban YN (17 tahun) dan telah berada dalam sel Mapolres Nias untuk menjalani proses hukum.

Pelaku SN merupakan warga Desa Hilina’a Tafuo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).

"Kami mengamankan pelaku setelah mengantongi bukti dan pengembangan laporan orang tua korban 5 November lalu yang masuk ke meja penyidik," kata AKP Iskandar Ginting, saat jumpa pers di Mapolres Nias, Selasa (23/11/2021).

Baca juga:

Pelaku kini mendekam di sel Polres Nias, berdasar keterangan penyidik PPA Polres Nias, pelaku SN terjerat pasal 81 ayat (1), (3) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 01 tahun 2016, atas perubahan kedua undang undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 terkait perlindungan anak.

Baca juga: Ini Motif Peristiwa Pemuda asal Nias Meninggal di Pesta Nikah di Padang

Baca juga: Gempa Hari Ini Guncang Nias dan Jepang Sama-Sama 5,4 SR

"Pelaku SN terancam hukuman 20 tahun penjara dan sekarang telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur AKP Iskandar Ginting.

Lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur, semua dalam pengawasan tim advokasi Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA).

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini