Klaim DPRD Sumbar Soal Keterbukaan Informasi Publik

×

Klaim DPRD Sumbar Soal Keterbukaan Informasi Publik

Bagikan berita
Penyerahan Ranperda KIP Prakarsa DPRD Sumbar oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Gubernur Mahyeldi. (Foto: Dok. KI Sumbar)
Penyerahan Ranperda KIP Prakarsa DPRD Sumbar oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada Gubernur Mahyeldi. (Foto: Dok. KI Sumbar)

HALONUSA.COM - Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diklaim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) untuk transparansi dan memberi ruang kepada masyarakat luas.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KIP Prakarsa DPRD Sumbar.

"Kami memprakarsai (Ranperda KIP), namun proses pembahasannya tetap bersama eksekutif, tujuannya demi transparansi," katanya, Jumat (10/12/2021).

Supardi menjelaskan, cakupan Ranperda tersebut mempedomani regulasi yang lebih tinggi dan diperkuat dengan muatan lokal.

Baca juga:

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, HM Nurnas mengatakan, KIP sudah harus menjadi budaya pemerintahan ke depan.

"Tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi publik karena ada partisipasi publik dalam mengakses dan mengawasi," katanya.

Menurutnya, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentag KIP yang bersifat umum harus memiliki penjelasan secara rinci yang memiliki muatan dan karakter Sumbar itu sendiri.

"Ranperda ini membuka ruang partisipasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang berasaskan clear and clear governance," katanya.

Nurnas menjelaskan, Ranperda tentang KIP terdiri dari 16 bab yang berisikan posisi tawar Komisi Informasi (KI).

Kemudian, Sekretariat KI dan penataan pengelolaan KI serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (*)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini