Komisi VI DPR RI Panggil 2 Menteri, Andre Rosiade: Impor Baja Semrawut

×

Komisi VI DPR RI Panggil 2 Menteri, Andre Rosiade: Impor Baja Semrawut

Bagikan berita
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. (Foto: Dok. Istimewa)
Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Andre Rosiade menyebut bahwa Komisi VI akan memanggil dua menteri terkait kesemrawutan impor baja.

Andre Rosiade menilai bahwa tingginya angka impor baja itu dikarenakan adanya beleid atau kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 32 dan 35 tahun 2019 yang meniadakan peraturan teknis dalam rekomendasi impor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan impor baja sebesar 23 persen yang semula 3,9 juta ton pada 2020 menjadi 4,8 juta ton di tahun 2021.

Dia menilai, maraknya impor baja adalah beleid Permenperin nomor 32 dan 35 tahun 2019 yang meniadakan peraturan teknis dalam rekomendasi impor.

Baca juga:

Selain itu, dalam Permenperin 35 salah satu poin krusial adalah soal hilangnya Standar Nasional Indonesia (SNI) produk impor.

"Padahal kita tahu bahwa implementasi SNI wajib dilakukan dari hulu ke hilir," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2022) lalu, Andre menjelaskan, industri baja nasional sebagai mother of industry perlu diperkuat dengan menekan laju impor yang selama berapa tahun belakangan dilakukan secara brutal.

Dirinya mendesak Komisi VI bisa mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk menyelesaikan masalah semrawutnya impor baja ini.

"Saya secara resmi mendesak Komisi VI segera mengadakan rapat kerja dengan mengundang Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin) untuk menyelesaikan masalah semrawut impor baja terutama terkait dengan Permenperin nomor 32 dan 35 tahun 2019 serta soal bea masuk anti dumping," ujar Andre.

Andre juga menyoroti soal proyek blast furnace yang diinisiasi sejak 2008 namun saat ini mangkrak. Andre menyayangkan proyek yang telah menghabiskan investasi sebesar US$850 juta atau sekitar Rp12 triliun ini harus jalan di tempat.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini