Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

×

Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

Bagikan berita
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)

HALONUSA.COM - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Adrian Tuswandi memprediksi publik cenderung menggunakan ketentuan pidana informasi seperti tertuang di dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adrian mengatakan, di dalam Ketentuan Pidana UU nomor 14 tahun 2008 tersebut, upaya terakhir publik memaksa badan publik terbuka informasi menjadi sebuah keniscayaan.

"Sifat pidananya delik aduan, jika terpenuhi unsur pidananya maka penyidik bisa menetapkan status tersangka pimpinan badan publik atau atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sebagai tersangka dugaan pidana informasi," ujar Adrian, Kamis (7/7/2022).

Adrian tidak menampik bahwa pihaknya menerima satu laporan kasus putusan sengketa keterbukaan informasi yang berujung pidana.

Baca juga:

Penyebabnya, salah satu putusan sengketa informasi tidak dilanjutkan oleh pihak yang bertikai.

Bahkan, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar hingga komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi diminta keterangan sebagai saksi ahli.

"Pidana informasi publik ketika masuk ranah pidana itu bisa ngeri-ngeri sedap," katanya.

Meski demikian, Adrian tak menjelaskan secara gamblang sengketa informasi mana yang telah masuk ke ranah pidana.

"Intinya berdasarkan putusan Majelis KI Sumbar terkait erphacht verponding, kini sudah masuk tahap penyidikan polisi," ucapnya.

Ketentuan pidana di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan upaya terakhir memaksa badan publik untuk terbuka.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini