Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

×

Komisioner KI Prediksi Publik Cenderung Gunakan Ketentuan Pidana Informasi

Bagikan berita
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)
Ilustrasi Keterbukaan Informasi Publik. (Foto: Dok. Istimewa/Media Indonesia)

"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tidak bisa lengah atau seperti ‘lampu togok’," ujarnya.

Menurutnya, PPID harus berbenah dan tidak menyepelekan putusan KI tentang memberikan ke pemohon informasi.

Jika terjadi maka yang menjadi sasaran penyelidikan atau penyidik adalah atasan PPID itu.

https://halonusa.com/jangan-pandang-enteng-putusan-sengketa-keterbukaan-informasi-pimpinan-badan-publik-bisa-jadi-tersangka/

Atasan PPID Utama menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) adalah Sekretaris Daerah (Sekda) selaku ," kata Adrian.

Hal lain yang lebih memberatkan, sambung Adrian adalah ketika permasalahan informasi publik ini bersifat delik aduan.

Dia menjelaskan, sifat delik aduan implementasinya kepada pejabat atau Sekda definitif yang ada saat ini.

"Meskipun dokumen yang diputus diberikan itu terjadi belasan bahkan puluhan tahun. Beda hal dengan delik umum," katanya.

Dirinya meminta kepada Sekda atau atasan di badan publik yang berurusan pidana informasi untuk membenahi PPID-nya.

"Jangan pandang enteng soal pengelolaan informasi publik," imbuhnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini