HALONUSA.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat menilai kasus meninggalnya seorang terduga tindak kriminal tidak seharusnya terjadi.
Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memiliki panduan dalam melakukan penangkapan seorang pelaku tindak pidana.
"Kalau kita berkaca pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 tentang HAM, kita berharap agar penangkapan dan penahanan itu tidak sampai merenggut nyawa," kata Kepala Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Senin (14/03/2022).
Ia mengatakan, pihak kepolisian telah memiliki standard-standard keamanan dalam melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana.
"Kalau memang tersangka melakukan perlawanan, personel kepolisian kan memiliki prosedur untuk melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu," katanya.
Kalaupun tersangka tetap melakukan perlawanan, pihak kepolisian bisa melakukan tindakan lanjutan seperti menembak bagian kaki pelaku tindak pidana.
"Bagaimana terjadinya kematian seperti pelaporan ini, kami akan melakukan penyelidikan dan memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tutupnya.
Editor : Redaksi