Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

×

Komplain AJI Soal Sejumlah Pasal dalam RUU KUHP, Sebut Ancam Kebebasan Pers

Bagikan berita
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI). (Foto: Dok. Istimewa)

HALONUSA.COM - Komisi III DPR RI dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP pada 25 Mei 2022.

RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada masa sidang ke-V DPR RI tahun 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melihat pembahasan RUU KUHP tidak transparan. Sebab, publik belum mendapatkan draf RUU KUHP terbaru meski DPR dan pemerintah telah melakukan pembahasan pada akhir Mei lalu.

AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

Baca juga:

Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan. Antara lain mengatur soal tindakan-tindakan seperti menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.

Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan-tindakan yang merupakan karakter dari pekerjaan jurnalis, yaitu 'menginformasikan kepada khalayak luas'.

"Pasal ini akan dengan mudah dipakai oleh orang yang tidak suka kepada jurnalis untuk memprosesnya secara hukum, dengan dalih yang mungkin tidak kuat dan gampang dicari," kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/6/2022).

Pihaknya mendesak DPR dan pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU KUHP.

Pasalnya, AJI Indonesia tidak ingin pasal-pasal penghinaan terhadap presiden terulang kembali pada masa mendatang.

"Sebagai contoh, pada 2003, Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Megawati Sukarnoputri," ungkapnya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini