Kompol BA Bikin Malu, Ulahnya Coreng dan Rusak Institusi Polri

×

Kompol BA Bikin Malu, Ulahnya Coreng dan Rusak Institusi Polri

Bagikan berita
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota Polri. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oknum anggota Polri. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

HALONUSA.COM - Kompol BA, 49 tahun, yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba terancam dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.

Pasalnya, Kompol BA dinilai telah mencoreng wibawa Polri selaku institusi penegak hukum, khususnya di Sumatera Barat (Sumbar).

"Kompol BA menjalani proses peradilan umum terlebih dahulu. Usai putusan inkrah, dilanjutkan dengan sidang kode etik," kata Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Eko Yudi Karyanto, Kamis (21/4/2022) siang.

Eko mengatakan, jika BA terbukti berperan dalam penyalahgunaan narkoba akan dijatuhkan sanksi dalam proses sidang kode etik.

Baca juga:

"Ancaman terberatnya yaitu rekomendasi pemberhentian dengan hormat) (PDH) atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)," ungkapnya.

Data yang berhasil dihimpun, Kompol BA diketahui menjabat sebagai Kasi Nego Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Sumbar.

"Selama ini dia beraktivitas seperti biasa di kantor. Biasanya orang terpengaruh narkoba ada yang malas masuk kantor, ini masih rajin dia," ucap Kombes Eko.

Sempat 'Ngamuk'

Selain menangkap Kompol BA, polisi juga membekuk satu pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial BS, 47 tahun.

"Kompol BA ini sempat mendatangi Polresta Padang dan melakukan negosiasi, namun dia tetap kami proses hukum," kata Kapolresta Padang, Kombes Imran Amir.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini