Korupsi KONI Padang, JPU Belum Akan Periksa Mahyeldi

×

Korupsi KONI Padang, JPU Belum Akan Periksa Mahyeldi

Bagikan berita
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang menggiring Mantan Ketua KONI Sumatera Barat menuju mobil tahanan (Foto : Halbert Caniago)
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang menggiring Mantan Ketua KONI Sumatera Barat menuju mobil tahanan (Foto : Halbert Caniago)

HALONUSA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus dugaan tindak pidana korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang belum akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah.

"Untuk pemeriksaan Gubernur belum akan kami lakukan saat ini," kata Ketua tim JPU Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, Senin (23/05/2022).

Kendati tersangka utama atas nama Agus Suardi alias Abien telah berkoar-koar beberapa kali terkait keterlibatan Mahyeldi dalam kasus tersebut, Jaksa masih belum akan melakukan pemeriksaan.

"Kita lihat saja nanti perkembangan kasus ini seperti apa," lanjutnya.

Baca juga:

Diketahui, Abien beberapa kali mengungkapkan nama Mahyeldi Ansyarullah kepada awak media dan menyatakan bahwa ada keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Terakhir sebelum dilakukan penahanan oleh Penyidik, ia sempat menyatakan bahwa aliran dana korupsi tersebut diberikan kepada Mahyeldi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat, Agus Suardi alias Abin akan menyeret nama Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansyarullah dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Ia akan mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC) pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang.

Menurut Abin, Mahyeldi ikut terlibat dalam proses mendapatkan bantuan dana hibah dari APBD Kota Padang untuk PSP Padang.

“Pada saat itu Mahyeldi selaku Ketua Umum PSP Padang tetap mengajukan permohonan bantuan untuk PSP Padang ke Pemko Padang, dan Mahyeldi selaku Walikota mendisposisi permohonan tersebut dengan kata “setuju dibantu” kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang,” ungkap Abin kepada wartawan, Sabtu, 14 Mei 2022.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini