Korupsi, Mantan Direktur Utama RSUD Sitanala Ditahan

Kantor Kejaksaan Kota Tangerang
Kantor Kejaksaan Kota Tangerang

HALONUSA.COM – Tersangka ketiga dari kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala kembali ditahan.

Kali ini giliran mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Sitanala tahun 2018 yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kegiatan tahun anggaran 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655,4 juta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, mengatakan, tersangka ketiga yang ditahan berinisial AM yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service.

Ia mengatakan, AM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang setelah diperiksa jaksa pada Senin (10/1/2022) kemarin.

“Adapun tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Non 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik melontarkan 34 pertanyaan yang akhirnya meyakinkan Penyidik untuk melakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangerang telah menahan YS, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala.

“Tersangka YS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655.407.050,” katanya.

Tersangka YS, diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan penyidik Korp Adhiyaksa.

Pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021.

“Penahanan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebanyak 30 pertanyaan dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat,” tutupnya.

Pos terkait