Korupsi, Mantan Direktur Utama RSUD Sitanala Ditahan

×

Korupsi, Mantan Direktur Utama RSUD Sitanala Ditahan

Bagikan berita
Kantor Kejaksaan Kota Tangerang
Kantor Kejaksaan Kota Tangerang

HALONUSA.COM - Tersangka ketiga dari kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala kembali ditahan.

Kali ini giliran mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Sitanala tahun 2018 yang dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kegiatan tahun anggaran 2018 itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655,4 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, mengatakan, tersangka ketiga yang ditahan berinisial AM yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service.

Baca juga:

Ia mengatakan, AM langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang setelah diperiksa jaksa pada Senin (10/1/2022) kemarin.

"Adapun tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Joncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Non 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut Jaksa Penyidik melontarkan 34 pertanyaan yang akhirnya meyakinkan Penyidik untuk melakukan penahanan.

"Penahanan terhadap tersangka AM dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai dengan tanggal 29 Januari 2022. Dan untuk sementara yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas II B Pandeglang, Banten," lanjutnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Tangerang telah menahan YS, tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala.

"Tersangka YS selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service RSUP dr Sitanala tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655.407.050," katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini