KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

×

KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman Mengawasi Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada

Bagikan berita
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa
KPID Sumbar dan Bawaslu Pasaman menggelar sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan kampanye Pilkada 2020, Senin (23/11/2020). Yasirli/Halonusa

HALONUSA.COM - Lembaga penyiaran dapat menjadi bagian dari instrumen memperkuat demokrasi dengan meningkatkan kualitas, kuantitas pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi.

Meskipun demikian perlu keauratan informasi, proporsional dan keberimbangan dalam seluruh penyiaran, ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Andres, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Sumbar Provinsi Rawan Aspek Pandemi, KPID Sumbar Awasi Penyiaran Pilkada 2020

Ia menerangkan, bahwasanya pemberitaan dan penyiaran kampanye Pilkada yang dilakukan lembaga penyiaran publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) telah diatur dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur secara resmi.

Baca juga:

"Ini tentunya berdampak dalam mewujudkan pemilih sehat, cerdas, damai dan turut menyukseskan pemilihan kepala daerah tingkat provinsi, kota dan kabupaten," kata Andres.

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, PPP Siap Memenangkan Mahyeldi dan Audy

Catatan paling penting terkait Pilkada di masa pandemi corona di Sumbar bagaimana penyiaran memahami aturan terkait penyelenggaraan Pilkada.

Sehingga tidak memicu kegaduhan. Sebab, KPID mencatat bahwa masih banyak masyarakat belum mematuhi Prokes Covid-19 dalam tatanan kehidupan baru.

"Pemberitaan dan penyiaran harus mengendapankan demokrasi tetapi memenuhi nilai-nilai kemanusian," lanjut Andres, ketika sosialisasi dan deklarasi pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020, di Lubuk Sikaping, Pasaman.

Penyiaran dan pemberitaan mesti berimbang dan bila tidak berdampak serta akan memicu masalah.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini