KPK: Bupati Bekasi Potong Dana ASN

×

KPK: Bupati Bekasi Potong Dana ASN

Bagikan berita
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi
Konferensi pers KPK terkait OTT Wali Kota Bekasi

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal pemotongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Bekasi yang dilakukan oleh Bupati non aktif, Rahmad Efendi.

"Diduga uang tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tersebut RE (Rahmat Effendi)," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, untuk hal tersebut, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan ASN Pemko Bekasi.

"Lima saksi itu adalah Asisten I Setda Kota Bekasi, Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Bekasi, Haeroni, Kepala Bapelitbangda, Dinas Faisal Badar, Kasi PTKSD, Sugito dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima," katanya.

Baca juga:

Selain uang tersebut, KPK juga mendalami cara Rahmat Efendi meminta uang kepada para ASN, yang diduga dibantu beberapa orang kepercayaannya.

"Ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE," lanjutnya.

Diketahui, Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini