KPK Geledah Rumah Bupati Langkat

×

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara untuk menambah bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat ini Tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh RTP.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” katanya.

Ia menegaskan, siapapun yang mencoba menghalangi hingga berniat menggagalkan proses penyidikan perkara korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, RTP, akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” kata , melalui keterangan resmi yang dikutip RRI.co.id, Selasa (25/1/2022).

Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor mengatur siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi, akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Diketahui, KPK telah menetapkan RTP sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) lalu.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini