KPK Jebloskan Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan Dua Periode, Wajib Lunasi Miliaran Denda

×

KPK Jebloskan Muzni Zakaria Bupati Solok Selatan Dua Periode, Wajib Lunasi Miliaran Denda

Bagikan berita
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)
Ilustrasi penjara. (Foto: Dok. Pixabay)

HALONUSA.COM - Lembaga anti rasuah menjebloskan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dua periode yakni 2010 - 2015 dan 2016 -2020. Muzni Zakaria resmi menjalani kurungan enam tahun dikurangi masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kepada awak media, eksekusi berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi (PT) Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020. Hukuman terpidana proyek Masjid Agung Solok Selatan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu menurut Ali Fikri, Muzni Zakaria mesti melunasi denda Rp250 juta. Pasalnya denda itu mahar yang mesti dibayarkan dalam sebulan setelah keputusan terbit dan tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali Fikri, Rabu, (22/9/2021).

Baca juga:

Selain Muzni Zakaria harus mengganti uang sebesar Rp3,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai hukuman pengganti, dan hukuman ini dipotong sebesar Rp440 juta karena Lembaga Antikorupsi pernah menyita uang milik Muzni.

Adapun sisanya Rp2,9 miliar dengan ketentuan, bilamana tidak membayar selambat-lambatnya satu bulan setelah terbit putusan pengadilan. "Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," jelas Ali Fikri.

Tidak itu saja kurungan terhadap Muzni Zakaria diperpanjang dua tahun bila pidana penganti tidak luntas terbayar. Secara tidak langsung apa yang dimiliki Muzni Zakaria, baik itu harta kekayaan berupa barang yang memiliki nilai akan disita dan dijual Komisi Pemberantasan Korupsi. (hen)

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini