KPK Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pajak ke Pengadilan

×

KPK Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pajak ke Pengadilan

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Berkas dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tahun 2016 dan 2017 diserahkan ke Pengadilan.

Kedua tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke Pengadilan itu adalah Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata), Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).

Berkas dakwaan Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Selasa (18/1/2022) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga:

Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Wawan Ridwan masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dua tersangka baru itu yakni Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbrata) Wawan Ridwan (WR) dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak (AS).

Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan
Berita Terkait
Terkini