KPK Sita Aset Mantan Petinggi Ditjen Pajak, Jumlahnya Capai Miliaran Rupiah

×

KPK Sita Aset Mantan Petinggi Ditjen Pajak, Jumlahnya Capai Miliaran Rupiah

Bagikan berita
gedung kpk dari depan
gedung kpk dari depan

HALONUSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji.

Penyitaan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Angin Prayitno Aji usai dinyatakan bersalah dalam kasus suap beberapa waktu lalu.

"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (16/2/2022).

Ia mengatakan, pihaknya yakin aset yang telah disita berasal dari kasus dugaan suap perpajakan yang sudah diusut sebelumnya.

Baca juga:

Lembaga Antikorupsi sudah mengantongi banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan terkait penyitaan tersebut.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara. Diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan," katanya.

Diketahui, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap beberapa waktu lalu. Sementara rekannya, Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Kedua orang itu juga diberikan hukuman pidana pengganti dalam kasus ini sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah selama dua tahun.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini