HALONUSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumbar ini melalui Partai Politik sebagai Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi.
Beberapa ketentuan untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Sumbar bisa disimak dengan ketentuan sebagai berikut ini.
Dokumen Pengajuan
[caption id="attachment_51779" align="alignnone" width="534"] KPU Sumatera Barat[/caption]
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pengajuan
[caption id="attachment_51780" align="alignnone" width="537"] Sumber: KPU Sumatera Barat[/caption]
[caption id="attachment_51781" align="alignnone" width="535"] Sumber: KPU Sumatera Barat[/caption]
Editor : Redaksi