Kronologi Lengkap Jaksa Agung Nyatakan Korupsi Dibawah Rp50 Juta Hanya Pengembalian Kerugian Negara

Kronologi Lengkap Jaksa Agung Nyatakan Korupsi Dibawah Rp50 Juta Hanya Pengembalian Kerugian Negara
Jaksa Agung Baharuddin
HALONUSA.COM - Jaksa Agung Republik Indonesia sempat mengutarakan pernyataan yang dibahas apik oleh publik. Pernyataan tersebut diketahui Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara.

Pernyataan tersebut ternyata tidak serta merta keluar begitu saja. Ada kronologi kejadian hingga Jaksa Agung mengungkapkan hal tersebut.

"Adapun kronologisnya yakni anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman, yang pada pokoknya menyampaikan kepada Jaksa Agung RI 'Kasus korupsi di bawah 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil'," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (28/1/2022).

Ia mengatakan, hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Supriansa yang mengatakan tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.

"Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia didalam ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh, juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” katanya sambil mencontohkan.

Atas kedua pertanyaan tersebut, Leonard mengatakan bahwa Jaksa Agung RI pada Rapat Kerja hari Kamis 27 Januari 2022, memberikan penjelasan terhadap perkara-perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus (keep going), maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut, dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sesuai data yang kami terima, terdapat satu penyidikanyang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungli yang melibatkan seorang wasit dengan nilai Rp2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah), dan saat ini perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak," ujar Leonard menirukan perkataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun Leonard berujar terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Sedangkan untuk perkara Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan," ungkapnya.

Adapun penjelasan di atas, menurut Leonard merupakan respon Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk menjadi pemikiran bersama, sehingga diperoleh solusi yang tepat dalam penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh baik pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil.

Seperti misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan tentang bagaimana cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, ia harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk pembangunan desanya. Hal ini tentunya akan melukai keadilan masyarakat, apabila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal hanya sifatnya kesalahan administrasi, misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya yang nilainya relatif kecil, serta Kepala Desa tersebut sama sekali tidak menikmati uang-uang tersebut.

"Contoh lainnya, seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima oleh beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah. Ini pun suatu maladministrasi, yang akan melukai keadilan masyarakat jika kasus-kasus tersebut ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," papar Leonard.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI mengimbau untuk dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

Leonard menuturkan, upaya preventif pendampingan dan pembinaan terhadap Kepala Desa oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota, menjadi hal yang sangat penting dan prioritas.

"Selain itu, upaya penyadaran kepada pelaku untuk secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya merupakan hal-hal yang meringankan apabila pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di persidangan," paparnya lagi.

Pihaknya mengapresiasi jika terduga pelaku telah mengembalikan secara sukarela, ketika tim inspektorat telah turun dan menemukan kerugian keuangan negara sebelum tindakan penyidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan perkara itu sifatnya kesalahan administratif serta kerugian keuangan negara yang timbul juga relatif kecil.

"Untuk perkara yang model inilah Jaksa Agung RI mewacanakan dalam bentuk imbauan untuk ditangani dengan menggunakan instrumen lain selain instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucap Leonard.

"Imbauan Jaksa Agung RI bukanlah untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil, tetapi wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi pun berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula," tambah dia.

Kedua, Leonard menyampaikan terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara di bawah Rp1.000.000 (satu juta rupiah), perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, namun terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). Oleh karenanya, Jaksa Agung RI menyampaikan pada saat di DPR RI agar penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan hati nurani dan/atau menggunakan instrumen lain selain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI juga menyampaikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sedangkan pandangan terkait analisis nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, di mana dapat dibayangkan korupsi Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) harus ditangani oleh aparat penegak hukum (dari penyidikan sampai dengan eksekusi) dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan oleh Negara bisa melebihi dari Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari kerugian Negara yang ditimbulkan itu.

"Kemudian hal tersebut akan menjadi beban pemerintah, seperti biaya

makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi (di Lembaga Pemasyarakatan)," terang Leonard.

"Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum," tutupnya.

Berita Lainnya

Index