Kronologi Terungkapnya Kasus Perkosaan Anak di Pekanbaru

×

Kronologi Terungkapnya Kasus Perkosaan Anak di Pekanbaru

Bagikan berita
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)
Ilustrasi Korban Rudapaksa (Foto: Dok. iStock)

HALONUSA.COM – Bunga bukan nama sebenarnya jadi korban rudapaksa ayah tiri yang kini dalam tahanan Polresta Pekanbaru, Riau. Berikut kronologi kejadian pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pelakunya pria berusia 48 tahun.

Korban rudapaksa ayah tiri tersebut sudah berulang kali terjadi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban ketika ibu korban sedang pergi keluar untuk keperluan sesuatu.

Pelaku melakukan perkosaan terhadap putrinya itu saat rumah yang beralamat di Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau sepi.

Bahkan menunggu ibu korban saat berpergian ke luar rumah, pelaku S, 48 kemudian menyetubuhi putrinya.

Baca juga:

Ini bukan kali pertama ia melakukannya, sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan berdasar keterangan laporan dari ibu korban.

Kompol Andrie Setiawan melanjutkan, tetangga korban yang mengiba cerita korban pun melaporkan ke ibu bunga berusia 12 tahun.

"Ibu korban kemudian datang ke polres melaporkan apa yang terjadi dan tidak menerima putrinya menjadi korban perkosaan dari bapak tiri korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Berulang Kali di Pekanbaru

"Kami sudah menangkap pelaku dan kini dalam proses pemeriksaan," kata Kompol Andrie Setiawan kepada Halonusa.com.

Ayah tiri korban atau pelaku rudapaksa anak di bawah umur terjerat Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini