KSP Minta Kekerasan Seksual Berbasis Online Diatur Dalam RUU TPKS

×

KSP Minta Kekerasan Seksual Berbasis Online Diatur Dalam RUU TPKS

Bagikan berita
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani

HALONUSA.COM - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani meminta agar kekerasan seksual berbasis online juga diatur di dalam Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kekerasan seksual di dunia digital sudah marak terjadi. Maka hal ini harus diatur secara penuh dalam Undang-undang. Harapan masyarakat terkait kekerasan seksual berbasis online ini akan dimasukkan dalam DIM [Daftar Inventaris Masalah] Pemerintah setelah ada draf RUU resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” katanya.

Menurutnya, pentingnya mengakomodasi Kekerasan Seksual Berbasis Online dalam RUU TPKS bukan tanpa alasan.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, selama tahun 2020 hingga 2021 menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual berbasis online, yaitu dari 241 kasus menjadi 940 kasus.

Baca juga:

Spektrum kekerasan seksual di dunia digital bukan hanya terkait pelecehan online saja, melainkan juga meliputi tindakan memperdaya (cyber grooming), peretasan, konten ilegal, pelanggaran privasi, ancaman distribusi foto/video pribadi dan lain-lain.

"Mirisnya, kekerasan berbasis online ini paling banyak menimpa remaja perempuan dan pelakunya rata-rata adalah orang yang pernah dekat dengan korban seperti pacar atau mantan pacar," lanjutnya.

Ia mengatakan, perlindungan korban menjadi prioritas utama pemerintah dan pelaku kejahatan seksual akan diberikan hukuman yang berat.

“Yang terpenting dalam kasus kekerasan seksual berbasis online itu di masalah pembuktian. Di dalam proses korban melaporkan, nantinya hal-hal yang terkait dengan bukti berupa rekaman suara, rekaman gambar bisa menjadi alat bukti,” katanya.

Editor : Redaksi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini